DEPOK - Seorang pria berinisial W (25) melakukan tindak pidana pencurian aliran listrik milik PLN ULP Cimanggis, Depok untuk mengoperasikan alat penambang kripto di sebuah ruko Jalan Raya Bogor, Curug, Cimanggis selama kurang lebih 1-2 bulan hingga akhirnya ketahuan.
"Kurang lebih satu sampai dua bulan, satu bulan lebih terjadinya hal ini," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto kepada wartawan di Mapolres Depok, Selasa (19/9/2023).
Pelaku melakukan hal tersebut untuk memasang kripto mining yaitu alat yang digunakan untuk menambang kripto yang memerlukan voltase atau tenaga listrik yang besar karena daya awal yang ada di meteran atau rumah itu tidak sesuai kebutuhan.
"Yang bersangkutan dia melaksanakan pencurian atau penyalahgunaan atau pengambilan listrik tanpa ijin PLN," tambahnya.
Hadi belum dapat memastikan total kerugian yang dialami PLN terkait kasus pencurian listrik tersebut. Namun, berdasarkan laporan aduan layanan yang diterima sebanyak 5-10 aduan.
"Untuk kerugian sedang kami minta perhitungan ke PLN selaku yang punya peralatan dan punya kemampuan terkait tenaga listrikan dengan dasar itu baru kita menentukan kerugian. Kalau rumah yang terdampak tetangga sekitar kalau laporan yang masuk ada 5-10 aduan hanya sya belum pastikan itu dari rumah yang sama atau beberapa rumah itu akan didalami di pemeriksaan," ucapnya.