Hadi mengatakan warga merasakan tidak stabilnya daya listrik hingga beberapa kali mengalami mati lampu secara mendadak.
"Yang jelas ketidakstabilan daya tidak ada aktivitas lain tidak ada terjadi naik turun daya beberapa kali mati lampu," ujar Hadi.
Lebih lanjut, Hadi menyebut bahwa W untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mencuri aliran listrik PLN secara ilegal disangkakan Pasal 51 UU Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenaga Listrikan.
"Ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun," tuturnya.
(Angkasa Yudhistira)