Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pencurian Listrik PLN untuk Alat Tambang Kripto di Depok Sudah Berlangsung 2 Bulan

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Rabu, 20 September 2023 |05:58 WIB
Pencurian Listrik PLN untuk Alat Tambang Kripto di Depok Sudah Berlangsung 2 Bulan
Seorang pria mencuri listrik untuk alat tambang kripto (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Hadi mengatakan warga merasakan tidak stabilnya daya listrik hingga beberapa kali mengalami mati lampu secara mendadak.

"Yang jelas ketidakstabilan daya tidak ada aktivitas lain tidak ada terjadi naik turun daya beberapa kali mati lampu," ujar Hadi.

Lebih lanjut, Hadi menyebut bahwa W untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mencuri aliran listrik PLN secara ilegal disangkakan Pasal 51 UU Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenaga Listrikan.

"Ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun," tuturnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement