Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Djoko Tjandra Kembali Mangkir di Persidangan, Ini Tanggapan Kejaksaan

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Senin, 20 Juli 2020 |13:45 WIB
 Djoko Tjandra Kembali Mangkir di Persidangan, Ini Tanggapan Kejaksaan
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

JAKARTA - Sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh buronan cassie Bank Bali, Djoko Tjandra, ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (27/7/2020) dengan agenda mendengar pendapat dari jaksa atas surat permohanan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ridwan Ismawanta mengatakan, pihaknya diminta untuk menganggapi hal tersebut saat persidangan. Ridwan mengatakan, pihaknya tetap berpegang teguh pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012.

"Kalau kami pada prinsipnya sesuai dengan SEMA nomor 1 tahun 2012 kehadiran terpidana itu wajib, wajib hadir," kata Ridwan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).

 Baca juga: Djoko Tjandra Mangkir Sidang PK Kasusnya

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement