Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Misteri Mayat Bocah di Dalam Toren Terungkap, Pembunuh Ternyata Ayah Tiri

CDB Yudistira , Jurnalis-Senin, 20 Juli 2020 |11:53 WIB
Misteri Mayat Bocah di Dalam Toren Terungkap, Pembunuh Ternyata Ayah Tiri
Foto: Shutterstock
A
A
A

BANDUNG - Misteri mayat bocah lima tahun bernama Aulia Eka Yanti akhirnya terungkap. Adalah ayah tirinya, Hamid Arifin yang tega menghabisi bocah malang itu.

"Korban dihabisi dengan cara ditenggelamkan ke dalam toren," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, saat ungkap kasus di Mapolresta, Senin (20/7/2020).

Hendra menuturkan, sebelum dieksekusi, pelaku baru pulang mengamen. Saat itu, ia dalam kondisi mabuk dan pengaruh obat-obatan, pada Kamis 16 Juli, malam sekira pukul 22.00 wib.

Sesampainya di rumah, pelaku ditanyai oleh korban yang menanyakan soal keberadaan ibunya. Karena ditanya dengan perkataan kasar, Hamid pun tak terima, ia lalu menarik korban dan membawanya ke lantai atas. Lalu korban di tenggelamkan di dalam toren.

"Pelaku memegangi kaki korban selama 10 menit hingga korban tak bergerak," ucapnya.

Kemudian, pelaku pun kembali ke rumah dan membuat kondisi rumah seolah-olah tidak terjadi apapun. Tak lama istri yang juga ibu korban pun pulang. Sang istri sempat kebingungan, karena tidak mendapati keberadaan anaknya.

Pelaku pun seolah-olah kebingungan. Ia pura-pura mencari keberadaan korban. Karena tak kunjung ditemukan, pencarian pun dilanjutkan keesokan harinya.

Baca Juga: Polisi Temukan Alat Bukti Pebunuhan di Kasus Bocah Tewas Dalam Toren

Saat tengah pencarian, kerabat keluarga sempat ingin melapor ke polisi. Namun Hamid meminta untuk mencari ke lantai atas. Saat dilakukan pencarian ke atas, korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa dalam toren.

Informasi temuan jasad Aulia pun, dilaporkan kepada pihak kepolisian. Polisi langsung datang ke lokasi kejadian. Dari olah tempat kejadian, ditemukan ada bekas luka di tubuh korban.

Polisi bergerak cepat dengan memeriksa saksi termasuk pelaku. Dari pemeriksaan itu, pelaku pun mengakui perbuatannya.

"Dalam kasus ini terhadap pelaku dengan Pasal 80 ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016, soal kekerasan terhadap anak dan Pasal 338 KUHPidana, tentang pembunuhan. Ancaman pidana 15 tahun," pungkasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement