BITUNG - Hubungan sedarah atau incest menghebohkan masyarakat Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara. Hubungan terlarang tersebut dilakukan oleh RT (51) dengan anak kandungnya sendiri TP (26).
Mirisnya, peristiwa tersebut justru dipergoki oleh anak perempuan dari RT yang kemudian melaporkan ke pada Ketua RT setempat yang langsung melaporkan ke kepolisian.
Sontak peristiwa itu menghebohkan masyarakat yang langsung berdatangan ke rumah pelaku. Untung saja tidak sampai terjadi tindakan anarkis.
Tim Khusus Tarsius Polres Bitung yang dipimpin oleh Katim Bripka Angky Koagouw langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari interogasi yang dilakukan terhadap keduanya, mereka mengaku melakukan hubungan tersebut karena tidak sadarkan diri akibat pengaruh minuman keras.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Maesa Kompol Elia Maramis saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
Baca Juga: Heboh Seorang Ibu Lakukan Hubungan Terlarang dengan Anak Kandung
"Keduanya mengaku mabuk dan melakukan hubungan terlarang itu dalam keadaan tidak sadarkan diri," ujar Kapolsek Maesa Kompol Elia Maramis, Senin (20/7/2020).
Kepada keduanya menurut Kapolsek tidak dilakukan penahanan, hanya diamankan dari rumah mereka menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
"Untuk ketertiban, karena masyarakat tidak menerima perbuatan mereka," kata Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan kedua pelaku incest tersebut telah dipertemukan dengan keluarganya bersama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Bitung, Camat Maesa dan Lurah Bitung Barat Dua.