"Kemudian isu klasik yang keempat adalah besaran atau alokasi kursi per daerah pemilihan. Kalau sekarang kan 3:10 untuk nasional, dan 3:12 untuk daerah. Ada opsi kedua bahwa 3:8 nasio!al, dan 3:10 di daerah," ucapnya.
Kemudian, lanjut Doli, isu klasik kelima yakni adanya usulan pergantian sistem penghitungan konversi suara ke kursi. Menurutnya, dalam dua Pemilu terakhir ini, Indonesia menggunakan sistem penghitungan divisor dengan metode Divisor Sainte Lague murni.
"Tetapi ada opsi baru. tetap melakukan divisor ya, tetapi menggunakan metodologinya de hondt," ucapnya.
Untuk diketahui, merode divisor D'Hondt juga diterapkan di beberapa negara seperti di Turki, Jepang, Kamboja, Brasil, Timor Leste, Wales, hingga Belgia.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.