Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejati DKI Tahan Pejabat OJK yang Diduga Terima Suap Rp7,45 Miliar

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 22 Juli 2020 |14:42 WIB
Kejati DKI Tahan Pejabat OJK yang Diduga Terima Suap Rp7,45 Miliar
Ilustrasi
A
A
A

Dalam pelaksanaan tugasnya, DIW dieuga tidak memasukkan lima sampling debitur dalam matriks konfirmasi pemeriksaan PT. Bank Bukopin, Tbk kantor cabang Surabaya. Pada 31 Desember 2018 dengan kesepakatan diberikan oleh pihak PT. Bank Bukopin, Tbk dengan fasilitas kredit sebesar Rp7.450.000.000

Baca Juga : Achmad Yurianto Sarankan KPU Pakai Tusuk Sate & Pertahankan Tinta Celup

Baca Juga : Bareskrim Polri Periksa Pengacara Djoko Tjandra

DIW disangkakan melanggar Pasal 12 a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 12 b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement