"Dari keterangan para pelaku, mereka sudah melakukan aksi serupa di Bandung, Bogor, Bekasi, dan Jakarta Timur, namun kita belum dapat memastikan berapa total keseluruhan kerugiannya untuk di lokasi lain," jelasnya.
Para pelaku memang sengaja menargetkan gedung kosong yang belum beroperasi karena pengawasannya dianggap kurang. Hal tersebut dimanfaatkan oleh pelaku agar bebas masuk dan kemudian mempreteli barang-barang yang ada di dalam gedung untuk kemudian dijual kembali dengan harga murah.
"Sebelumnya mereka sudah pernah melakukan aksi serupa di gedung kosong yang pengawasannya kurang," lanjut Adi.
Kini para pelaku sudah ditahan pihak kepolisian dengan barang bukti lima setel baju yang digunakan para tersangka saat melakukan aksinya, dan mobil Toyota Venturer dengan plat palsu yang terpasang.
Keenam tersangka dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(Abu Sahma Pane)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.