BENGKULU - Pusat Pendidikan untuk Perempuan dan Anak (PUPA) Provinsi Bengkulu mencatat kekerasan terhadap anak mencapai 1.054 kasus pada periode Januari 2019 hingga Juni 2020 atau selama 18 bulan.
''Total kasus kekerasan anak dan kekerasan seksual pada anak di Bengkulu dari tahun 2019 hingga Juni 2020 sebanyak 1.054 kasus,'' ujar Direktur PUPA Provinsi Bengkulu Susi Handayani kepada Okezone, Kamis (23/7/2020).
Rinciannya, kekerasan terhadap anak sebanyak 786 kasus dan kejahatan seksual terhadap anak sebanyak 268 kasus. Untuk kasus kekerasan anak pada 2019 sebanyak 409, sedangkan khusus pada Januari-Juni 2020 saja mencapai 377 kasus.
Sementara kasus kekerasan seksual terhadap anak di Provinsi Bengkulu pada Januari 2019 hingga Juni 2020, sebanyak 268 kasus. Rinciannya pada 2019 sebanyak 147 kasus, dan khusus pada Januari-Juni 2020, yaitu sebanyak 121 kasus.
Data di Kota Bengkulu
Lebih lanjut Susi Handayani memaparkan jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak pada 2019 di Kota Bengkulu mencapai 35 kasus. Jika dihitung selama dalam periode Januari-Juni 2020 sebanyak 28 kasus.
Baca Juga: Viral Bocah 5 Tahun Setiap Hari Jadi Penuntun Ibunya yang Tuna Netra
Untuk anak sebagai pelaku kekerasan seksual pada 2020 di Provinsi Bengkulu, sebanyak 9 anak. Untuk di Kota Bengkulu sebanyak 4 orang anak yang bertindak sebagai pelaku.

Ilustrasi. Foto: Istimewa
Menurut Susi anak yang melakukan kekerasan seksual itu berusia umur 7 hingga 18 tahun. ''Anak sebagai pelaku kekerasan seksual dari umur 7 hingga 18 tahun,'' ucapnya.
Susi menyampaikan, angka kekerasan terhadap anak dan kekerasan seksual terhadap anak semakin lama semakin tingggi. Sehingga dibutuhkan peran semua pihak untuk mencegah kejadian serupa.
''Memang yang paling utama adalah orangtua. Tetapi, masyarakat juga berperan sebagai kontrol sosial,'' tuturnya.
Selain itu, pihak sekolah juga mesti memiliki mekanisme pencegahan kekerasan terhadap anak. Begitu juga dengan pemerintah, harus ada anggaran jelas untuk layanan pemulihan kepada korban kekerasan terhadap anak. Bahkan menurut Susi belum ada fasilitas Rumah Aman di Bengkulu.
''Anak menjadi korban adalah anak yang minim perlindungan keluarga, masyarakat. Kenapa anak sering menjadi korban, karena anak adalah kelompok rentan,'' jelas Susi.
Baca Juga: Hari Anak Nasional, Siswa Mencari Sinyal Internet di Kebun Pisang untuk Belajar Online
Sementara penggagas lahirnya Perda Perlindungan Anak dan Perda Ketahanan Keluarga, Sefty Yuslina mengatakan, kasus kekerasan terhadap anak di Bengkulu cukup tinggi.
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Untuk itu, kata Sefty, eksekutif, legislatif, majelis ulama, dan pemerhati anak di Bengkulu mesti terus bersinergi guna mencegah kejadian serupa.
''Kita berharap ini dapat meminimalisir kekerasan terhadap anak dan kekerasan seksual terhadap anak,'' ucapnya kepada okezone.