Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tawuran Berdarah di Bekasi, 2 Pelajar Masih Diburu Polisi

Abdullah M Surjaya , Jurnalis-Kamis, 23 Juli 2020 |20:55 WIB
 Tawuran Berdarah di Bekasi, 2 Pelajar Masih Diburu Polisi
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

BEKASI – Tawuran berdarah antara pelajar kembali terjadi di Jalan Raya Cikunir, Kampung Bulak RT 01/13, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Akibatnya, satu orang pelajar dengan inisial MBJ (16), tewas mengenaskan dengan sejumlah luka bacok ditubuhnya. Sedang satu korban JDA alami luka akibat sabetan senjata tajam pada bagian tangan.

Kapolres Bekasi Kota, Kombes Wijonarko mengatakan, peristiwa maut itu terjadi pada Rabu (15/7) lalu. Dari kasus itu, petugas menetapkan delapan anak di bawah umur menjadi tersangka atas kematian MBJ. Mereka berinisial, BIR, RF, RAN, PN, RH, RSY, AS, dan MR.

”Masih ada dua pelaku yang belum tertangkap dan identitasnya sudah kami ketahui, saat ini masih dalam pengejaran,” katanya.

 Baca juga: Tawuran Pelajar di Bekasi, Satu Pelajar Tewas Ditabrak Motor Lalu Dibacok Berkali-kali

Tawuran

Menurut dia, peristiwa ini bermula adanya cekcot antara korban dan kelompok para pelaku di media sosial. Kemudian, korban mengabarkan kepada para rekannya untuk kumpul di rumah korban pada pukul 18.30 WIB.

Mereka menjadwalkan tawuran dan pukul 19.00 WIB bergerak menuju flyover Komsen Jatiasih. Sesampainya di lokasi, kelompok pelaku langsung melakukan penyerangan dengan menggunakan sejumlah senjata tajam. Korban yang berlari ditabrak menggunakan sepeda motor hingga terjatuh.

Saat tak berdaya, sejumlah pelaku menghujamkan senjata tajamnya ke arah pelaku secara bertubi-tubi hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Melihat MBJ terkapar bersimbah darah, JDA kemudian berinisiatif menolong. Namun justru yang terjadi JDA menjadi sasaran kembali kelompok pelaku hingga mendapatkan bacokan pada tangan kirinya.

”Pelaku berjumlah 10 orang dan rombongan korban 15 orang, saat itu pengendara membubarkan aksi tawuran dan menolong korban MJD ke Rumah Sakit Kartika Husada Jatiasih, tetapi nyawa korban tidak bisa diselamatkan karena pendarahan hebat akibat luka sabetan senjata tajam,” tegasnya.

Dari peristiwa ini, petugas menyita barang bukti berupa dua bilah senjata tajam, gesper, dan pakaian korban yang masih terdapat bercak darah. Akibat perbuatannya, delapan anak itu disangkakan Pasal 170 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. Mereka pelajar SMK Permata Bangsa dan SMK Gema Karya Bahana.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement