Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Sindikat Pemalsuan Data Sim Card

Subhan Sabu , Jurnalis-Kamis, 23 Juli 2020 |01:29 WIB
 Polisi Tangkap Sindikat Pemalsuan Data <i>Sim Card</i>
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

MANADO - Tim Khusus Maleo Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap jaringan penjual kartu sim prabayar IM3, yang menggunakan Nomor Induk Kartu Tanda Penduduk (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) ilegal di Sulut.

Dari pengungkapan jaringan tersebut, empat terduga pelaku berhasil diamankan tiga lokasi berbeda. Salah satunya merupakan pelaku utama berinisial TAK (48) selaku Branch Manager PT MDM, distributor Sim card seluler IM3.

TAK mendistribusikan semua Sim card seluler tersebut ke masing-masing pelaku yang berperan sebagai operator, yakni VRM (24), untuk wilayah Manado, FER (33) wilayah Tomohon, Minahasa, Mitra dan Minsel serta AMP (26) wilayah Kota Kotamobagu dan Bolmong raya.

"VRM mencari dan mengumpulkan data-data KTP dan KK melalui internet kemudian diberikan kepada TAK untuk dibagikan kepada operator lainnya, VER dan AMP untuk digunakan sebagai administrasi kelengkapan data untuk meregistrasi sim card seluler dimaksud," ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast, Rabu (22/7/2020).

 penangkapan

Setelah berhasil diaktivasi, sim card tersebut diserahkan kembali kepada TAK untuk selanjutnya didistribusikan ke sales-sales yang akan menjualnya kembali ke masyarakat.

Timsus Maleo yang menemukan banyak sekali pemilik nomor yang tidak sesuai dengan data yang terdaftar dalam registrasi langsung melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi akan adanya kegiatan pemalsuan data elektronik yang berlokasi disalah satu rumah di Perum GPI Manado. Lokasinya sangat tertutup sehingga tidak ada yang mencurigai," sambungnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement