SURABAYA - Devi Chrisnawati, seorang notaris yang tinggal di Dukuh Pakis, Surabaya. Perempuan berusia 53 tahun itu diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap kliennya dengan kerugian Rp65 miliar.
Atas aksinya, Devi ditangkap Polda Jatim. Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari korban berinisial P pada Januari 2020 lalu. Namun, makin banyak laporan yang masuk dengan tersangka yang sama.
Hingga saat ini sudah 15 laporan dengan tersangka yang sama. Total sementara 15 korban tersebut mengalami kerugian yang berbeda. Yakni kisaran Rp1 milliar hingga Rp10 milliar.
“Kami hitung total kerugian Rp65 milliar. Keuntungan itu didapat setelah melakukan penipuan terhadap beberapa orang dengan beberapa modus,” ujarnya seperti dilansir dari Sindonews.com, Kamis (23/7/2020).
Baca Juga :Â 3.977 Lembar Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu Dimusnahkan di Bogor
Baca Juga :Â Operasi Patuh Jaya 2020 Tidak Memasang Plang Razia
Modusnya, lanjut Pitra, yakni dengan cara offering letter (pinjaman dana talangan) hingga membeli rumah. Namun, modus offering letter merupakan yang paling banyak digunakan tersangka untuk mengelabui korbannya.
“Awalnya, tersangka akan meminjam dana dari korban untuk suatu kepentingan dan dijanjikan akan mendapat keuntungan hingga 5 persen dari total pinjaman,” ujarnya.
Setelah dana itu diterima tersangka, pemberi dana justru tak mendapat uang sesuai yang dijanjikan oleh tersangka. Modus lain yang dijalankan pelaku, yakni dengan menawarkan diri turut menjualkan rumah senilai Rp3 miliar.
Baca Juga: Aksi Nyata 50 Tahun Hidupkan Inspirasi, Indomie Fasilitasi Perbaikan Sekolah untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News