Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Notaris Tipu Kliennya hingga Rp65 Miliar

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Kamis, 23 Juli 2020 |14:26 WIB
Notaris Tipu Kliennya hingga Rp65 Miliar
Notaris tipu kliennnya hingga Rp65 miliar (Foto : Sindonews)
A
A
A

Setelah sertifikat rumah diserahkan pemiliknya, oleh pelaku justru diagunkan ke bank. Setelah dananya cair, dana ini tidak diberikan kepada pemilik rumah.

Tetapi dana ini dipakai untuk yang lain. “Dalam kasus ini kami mengamankan sejumlah barang bukti seperti beberapa cek, giro, surat perjanjian dan buku rekening,” terang Pitra.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement