JAKARTA - Bareskrim Polri mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Anita Kolopaking yang merupakan pengacara dari buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, permohonan itu diajukan ke Kantor Imigral Klas I Khusus Bandara Soekarno Hatta (Soetta) pada 22 Juli 2020 lalu.
"Perihalnya permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking," kata Argo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2020).
Baca Juga: Kasus Lobi Pengacara Djoko Tjandra, Kejagung Ambil Alih Pemeriksaan Kajari Jaksel
Pencegahan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan tim khusus Bareskrim Polri soal dugaan tindak pidana pemalsuan surat jalan Brigjen Prasetyo Utomo terhadap Djoko Tjandra.