Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Cegah Pengacara Djoko Tjandra Bepergian ke Luar Negeri

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 24 Juli 2020 |15:59 WIB
Bareskrim Cegah Pengacara Djoko Tjandra Bepergian ke Luar Negeri
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono (Foto: Ist)
A
A
A

Selain itu, penyidik juga ingin mendalami keterangan Anita Kolopaking soal adanya seseorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskan diri dan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau dituntut karena kejahatan dan atau memberika pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidika atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian.

"Sama di Pasal 263, 426, dan 221 KUHP berkaitan diduga terlapor atas nama BJP PU," ujar Argo.

Sebelum dicegah ke luar negeri, Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Anita Kolopaking terkait perkara tersebut.

Diketahui, Bareskrim telah resmi menerbitkan Laporan Polisi (LP) dugaan pidana terhadap Brigjen Prasetyo Utomo terkait dengan penerbitan surat jalan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

Setelah keluarnya LP tersebut, Bareskrim resmi meningkatkan status proses hukum Brigjen Prasetyo ke tahap penyidikan. Pasalnya, hal itu untuk mengusut adanya dugaan tindak pidana. Dalam LP itu, Brigjen Prasetyo diduga melanggar Pasal 263 KUHP, 426 KUHP, 221 KUHP.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement