Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap siapa saja yang sempat berhubungan dengan anak di bawah umur ini.
Para pengguna dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hingga 15 tahun serta denda Rp5 miliar.
Sedangkan, tersangka eksploitasi ekonomi dan seksual anak di bawah umur terancam dijerat pasal 88 dengan ancaman hukuman 10 tahun serta denda Rp200 juta.
"Korban saat ini di bawah pengawasan orang tua dan tim kesehatan. Salah satu di antara korban tersebut dalam kondisi hamil," kata Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Komarudin, Jumat (24/7/2020).
(Fetra Hariandja)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.