JEMBER - Dalam sidang paripurna yang diselenggarakan DPRD Jember, Jawa Timur (Jatim) Rabu 22 Juli 2020, DPRD memakzulkan atau memecat secara politik Bupati Jember, Faida. Anggota DPRD menilai Faida sudah melanggar sumpah jabatan dan aturan perundang-undangan.
"Keberadaan bupati sudah tidak diinginkan oleh DPRD Jember selaku wakil rakyat," kata Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi.
Menurutnya, hak menyatakan pendapat merupakan tindak lanjut dari dua hak yang sudah dilakukan oleh DPRD Jember yakni hak interpelasi, dan hak angket sesuai dengan aturan. Bahkan rekomendasi Dewan dalam dua hak tersebut diabaikan oleh Bupati Faida.
"Kami menganggap bupati telah melanggar sumpah jabatan, melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga DPRD bersikap melalui hak menyatakan pendapat kompak bahwa bupati dimakzulkan," katanya.