Pelaku merupakan jaringan sindikat narkoba Malaysia-Pekanbaru dan Medan. “Ini jaringan berbeda dengan pelaku yang kita tangkap dengan barang bukti 55 kg sabu beberapa waktu lalu,” tegasnya.
Baca Juga : Kronologi Lengkap Satu Keluarga di Bogor Positif Covid-19
Baca Juga : Wakil Wali Kota Solo Positif Covid-19, Begini Protokol Kesehatan di Istana
Atas perbuatannya tersangka pelaku akan dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Sementara dua tersangka narkoba KS dan IE ditangkap Rabu 22 Juli 2020 sore, Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap tersangka berinsial KS (49) warga Bandar Klippah, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, di salah satu kamar hotel di Jalan Jamin Ginting Medan. Dalam penyergapan ini, polisi menyita 0,74 gram ganja.
(Angkasa Yudhistira)