“Saat itu kondisi sepi, tersangka masuk ke rumah dan menjarah semua barang berharga lalu dimasukan ke dalam karung yang dibawanya,” bebernya.
Adapun barang yang berhasil dibawa berupa blender, kompor gas, amply player, pompa air, DVD player hingga TV mobil dan barang berharga lainya. Barang-barang tersebut dibawa dengan cara dicicil sebanyak dua kali, lalu dimasukkan ke dalam gerobak motor yang terparkir tidak jauh dari lokasi .
Nahas, saat kembali masuk ke dalam rumah tersebut warga memerkoginya lalu meringkus tersangka dan melaporkan kepada petugas kepolisian. Kepada penyidik tersangka mengaku aksi perbuatanya. Bahkan, tersangka sudah beberapa kali beraksi di beberapa tempat tanpa diketahui oleh warga.
Kini, tersangka bangkal terjerat dengan Pasal 363 KHUP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.”Kami masih kembangkan terus kasus ini,” tutupnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.