Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Maling Berkedok Pemulung Gasak Kompor Gas hingga Pompa Air

Abdullah M Surjaya , Jurnalis-Minggu, 26 Juli 2020 |20:01 WIB
 Maling Berkedok Pemulung Gasak Kompor Gas hingga Pompa Air
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

“Saat itu kondisi sepi, tersangka masuk ke rumah dan menjarah semua barang berharga lalu dimasukan ke dalam karung yang dibawanya,” bebernya.

Adapun barang yang berhasil dibawa berupa blender, kompor gas, amply player, pompa air, DVD player hingga TV mobil dan barang berharga lainya. Barang-barang tersebut dibawa dengan cara dicicil sebanyak dua kali, lalu dimasukkan ke dalam gerobak motor yang terparkir tidak jauh dari lokasi .

Nahas, saat kembali masuk ke dalam rumah tersebut warga memerkoginya lalu meringkus tersangka dan melaporkan kepada petugas kepolisian. Kepada penyidik tersangka mengaku aksi perbuatanya. Bahkan, tersangka sudah beberapa kali beraksi di beberapa tempat tanpa diketahui oleh warga.

Kini, tersangka bangkal terjerat dengan Pasal 363 KHUP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.”Kami masih kembangkan terus kasus ini,” tutupnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement