JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan belum memberikan pendapat hukum atas permohonan peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan oleh terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra.
Humas PN Jaksel Suharno menjelaskan, setelah menggelar sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan dari jaksa, kemudian persidangan dianggap telah selesai dengan ditunjukkan penandatangan berita acara dari setiap pihak yang terlibat. Setelah itu selesai semuanya, kemudian majelis hakim akan memberikan pendapat hukumnya.
"Di pengadilan negeri itu tidak memutus, dia hanya memberikan suatu pendapat dan pendapat tersebut sifatnya rahasia, dan itu akan ditindaklanjuti nantinya sesuai ketentuan hukum berlaku," kata Suharno saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).
Ia melanjutkan, setelah berkas pendapat hukum selesai maka majelis hakim akan di minutasi ke bagian pidana. Sesudah berada di bagian pidana, berkas tersebut akan dinaikkan kepada panitera ketua. Di sanalah akan diambil keputusan oleh ketua Pengadilan.
Saat disinggung tenggat waktu dari proses pemberkasan dari pendapat hukum majelis hakim, Suharno tak menyebutkan waktu rinci. Kendati demikian, ia memastikan proses tersebut akan dilakukan setelah persidangan PK selesai.
"Kalau untuk proses setelah selesai sidang secepatnya. Karena di dalam ketentuan itu adalah segera, segera berarti secepatnya. Apalagi kita mengacu pada azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan," ujarnya.