"Apabila perkara ini bisa dilanjutkan ya baru akan kami laporkan ke klien kami," ujarnya.
Di dalam sidang PK sendiri, Ketua majelis hakim Nazar Effriandi menuturkan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menyampaikan pandangannya terkait sidang PK Djoko Tjandra. Namun, pihaknya belum bisa memberikan putusan apapun seperti yang diminta oleh tim jaksa.
"Selanjutnya perkara ini akan diputuskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup," kata Nazar sambil mengetuk palunya.
(Khafid Mardiyansyah)