"Ya benar saat ini para pelaku masih dilakukan, proses penyelidikan lebih intensif," terangnya.
Arsya menejelaskan, penangkapan para pejudi tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan.
"Berangkat dari informasi keresahan masyarakat kemudian tim pemburu preman yang dipimpin langsung oleh Ipda Saman melakukan penggerebekan," jelasnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUPidana, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
(Arief Setyadi )