Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Pelaku Judi Koprok Diringkus di Kembangan Jakbar

Muhamad Rizky , Jurnalis-Senin, 27 Juli 2020 |13:28 WIB
3 Pelaku Judi Koprok Diringkus di Kembangan Jakbar
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

"Ya benar saat ini para pelaku masih dilakukan, proses penyelidikan lebih intensif," terangnya.

Arsya menejelaskan, penangkapan para pejudi tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan.

"Berangkat dari informasi keresahan masyarakat kemudian tim pemburu preman yang dipimpin langsung oleh Ipda Saman melakukan penggerebekan," jelasnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUPidana, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement