Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kota Yogyakarta Larang Warganya Takbir Keliling Rayakan Idul Adha

Kuntadi , Jurnalis-Senin, 27 Juli 2020 |20:58 WIB
Kota Yogyakarta Larang Warganya Takbir Keliling Rayakan Idul Adha
ilustrasi
A
A
A

Haryadi mengatakan, sampai saat ini ada 49 titik penjualan hewan kurban. Pedagang wajib mengajukan izin kepada pemkot Yogyakarta melalui camat.

Kepala Kementerian Agama Kota Yogyakarta, Nur Abadi mengatakan pihaknya melarang pelaksanaan takbir keliling dengan mendasarkan pada SE Kemenag dan SE Wali Kota Yogyakarta. Takbir tetap bisa dilaksanakan di rumah atau masjid atau musala yang telah memiliki Surat Keterangan Aman Covid-19 dari Gugus Tugas Covid-19 Kota Yogyakarta.

“Penyelenggaraan Salat Idul Adha di Masjid dan musala harus memiliki Surat Keterangan Aman Covid-19 dari Gugus Tugas Covid-19 Kota Yogyakarta,” katanya.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement