JAYAPURA - Dianggap tidak profesional dalam mengelola dana hibah Pemilu, empat anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya diberhentikan dari keanggotaan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sebanyak empat Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya yang diberhentikan adalah Hasan Tomu (Ketua), Marthen Murafer, Meitty Ebta Rumandewai, dan Yulius Elon Awaki. Mereka diadukan mantan Ketua KPU, Yesaya Dude.
Keputusan pemberhentian ke empat anggota tersebut digelar dalam Sidang Kode Etik dan Prilaku Penyelenggara Pemilu oleh DKPP di Jakarta Rabu (29/7/2020) pukul 09.30 WIB dalam perkara 55-PKE-DKPP/V/2020.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Hasan Tomu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya, Teradu II Marthen Murafer, Teradu III Meitty Ebta Rumandewai dan Teradu IV Yulius Elon Awaki masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” tegas Ketua Majelis, Prof. Muhammad.
Dalam pertimbangan putusan, Majelis DKPP berpendapat Teradu I (Hasan Tomu), Teradu II (Marthen Murafer), dan Teradu III (Meitty Ebta Rumandewai) terbukti tidak profesional dalam mengelola dana hibah dari Pemkab Mamberamo Raya sebesar Rp 7 milyar yang diserahkan Wakil Bupati Mamberamo Raya kepada Teradu I dan dicairkan pada 8 dan 12 April 2019.
Pada saat proses audit berakhir, Para Teradu tidak dapat menyampaikan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), surat ijin pembukaan rekening BPP, Register atas Dana Hibah kepada DJPRR, dan belum dilakukan revisi DIPA.
Baca Juga : Manokwari Diguncang Gempa, Ajudan Selamatkan Gubernur Papua Barat dari Lantai 2 Hotel
Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Raya telah mengabaikan prinsip manajemen dan tertib administrasi pengelolaan keuangan negara. Tak hanya itu, Teradu I sampai III tidak memiliki sensitivitas untuk melaksanakan kewajiban etis yaitu bersikap dan bertindak hati-hati dalam melakukan perencanaan dan menggunakan anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan.
Berkenaan dengan dana sebesar Rp 7 miliar dari Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya, terdapat ketidakjelasan status apakah dana tersebut merupakan dana pinjaman atau dana hibah kepada KPU Kabupaten Mamberamo Raya.
“Ketidakpastian status dana tersebut menimbulkan masalah baik dalam pengelolaan maupun pertanggungjawaban,” kata Anggota Majelis, Didik Supriyanto.