Kemudian tersangka meminta uji coba sepeda motor tersebut, tanpa ragu korban percaya dan mengizinkan tersangka untuk menguji coba sepeda motor dengan menyerahkan satu buah kunci kontak berikut dompet terdapat STNK di dalamnya.
"Selanjutnya tersangka mengendarai dan membawa pergi sepeda motor milik korban dan tidak kembali lagi ke tempat penjualan sepeda motor milik korban. Selanjutnya korban melaporkan kejadian penipuan tersebut kepada pihak Kepolisian," bebernya.
Sejumlah barang bukti juga diamankan diantaranya satu unit sepeda motor. Udin kini dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.