JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan memperketat pengawasan protokol kesehatan Covid-19 di perkantoran. Pelanggar protokol kesehatan Covid-19 akan diumumkan dan diberi sanksi denda progresif.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, dalam dua minggu belakangan ini, perkantoran menjadi kluster baru penyebaran Covid-19. Dia mengimbau kepada pemilik kantor untuk mentaati protokol kesehatan Covid-19.
"Silahkan saja berkegiatan. Tapi batasi kapasitas 50 persen, pastikan ada protokol kesehatan Covid-19 dan aturan jadwal pergantian jam kerja," kata Anies dalam video You Tube Pemprov DKI, Kamis (30/7/2020).
Anies berjanji akan memperketat pengawasan protokol kesehatan Covid-19 bersama TNI dan Kepolisian. Bahkan, langkah tegas pun akan dilakukan apabila ada pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Selain mengumumkan bentuk pelanggaran melalui situs corona.jakarta.go.id, kata Anies, pihaknya juga akan memberikan sanksi denda progresif bagi perusahaan yang telah mendapatkan teguran pertama pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
"Saya meminta semua kegiatan usaha yang diperbolehkan beroperasi serius melindungi pekerjaannya. Lakukan apel setiap pagi untuk ingatkan pentingnya protokol kesehatan Covid-19. Kalau perusahaan tidak peduli, semua akan rugi. Kami akan lakukan penutupan langsung," pungkasnya