Anies mengingatkan, pelaku usaha wajib berkegiatan dengan separuh kapasitas sesuai protokol kesehatan di perkantoran. Selain itu, perkantoran juga wajib untuk menerapkan sistem shift secara bergantian dalam jam kerja.
Pemprov DKI Jakarta, lanjut dia, akan terus mengetatkan pengawasan kepada setiap usaha dan aktivitas publik di Jakarta dengan sanksi berupa denda hingga penutupan aktivitas usaha.
"Kami akan umumkan secara resmi di situs kita tentang pelanggaran-pelanggaran usaha yang terjadi dan penindakannya. Kami juga akan memberlakukan denda progresif kepada pelanggaran berulang atas kegiatan usaha yang sebelumnya pernah mendapatkan teguran," tandasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.