Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dibantu Polri, KPK Pastikan Penangkapan Harun Masiku Tinggal Tunggu Waktu

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Jum'at, 31 Juli 2020 |01:14 WIB
Dibantu Polri, KPK Pastikan Penangkapan Harun Masiku Tinggal Tunggu Waktu
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Okezone)
A
A
A

“Kemudian, terkait apakah ada red notice, diduga yang bersangkutan masih di dalam negeri kita. Belum meminta interpol untuk memberikan red notice menangkap yang bersangkutan. Tapi masih kita meminta pada pihak Polri dengan surat DPO untuk membantu KPK menangkap yang bersangkutan,” tandasnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR-RI terpilih tahun 2019-2024.

Baca Juga:  KPK Masih Memburu Para DPO, dari Harun Masiku hingga Samin Tan

Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni sebagai penerima mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu, yakni Agustiani Tio Fridelina, dan sebagai pihak pemberi mantan Caleg dari PDIP Harun Masiku dan pihak swasta Saeful.

Dalam kasus ini, Wahyu meminta kepada caleg PDIP Harun Masiku sebesar Rp900 juta, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement