"Hal ini menunjukkan keseriusan dan koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum Indonesia maupun dengan negara lain," pungkasnya.
Bareskrim Polri akhirnya berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Djoko Tjandra dibawa ke Indonesia melalui Bandara Halim Bandara Perdanakusuma, Jakarta pada Kamis 30 Juli 2020 malam.
Djoko Tjandra merupakan buronan kasus korupsi perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar. Sebelum buron, Djoko Tjandra sempat ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.