JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan penahanan terhadap terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri hanya sementara.
"Penahanan di Rutan Mabes Polri hanya sementara. Setelah selesai pemeriksaan, dia akan diserahkan ke Rutan Salemba sesuai dengan kebijakan Karutan Salemba," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jumat (31/7/2020).
Listyo menjelaskan, penahanan Djoko Tjandra di Mabes Polri hanya untuk memudahkan kepolisian dalam melakukan penyelidikan. Baca Juga: Kabareskrim Pastikan Ruang Tahanan Djoko Tjandra Terpisah dengan Brigjen Prasetijo
Namun, ia tak bisa memastikan berapa lama Djoko Tjandra ditahan di Mabes Polri, namun kata dia, hal itu sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yakni 20 hari ke depan, namun jika pemeriksaan belum selesai, penahanan diperpanjang selama 40 hari.
"Kalau terkiat (penahanan) mengikuti aturan KUHAP. Ikuti aturan yang ada," bebernya.
Baca Juga: Djoko Tjandra Dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Mabes Polri
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.