Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lewat RUU, DPR Kembali Coba Bentuk Pengadilan Khusus Pemilu

Felldy Utama , Jurnalis-Minggu, 02 Agustus 2020 |19:14 WIB
Lewat RUU, DPR Kembali Coba Bentuk Pengadilan Khusus Pemilu
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Kedua, terkait dengan tumpang tindihnya keputusan. Dia mencontohkan soal uji materi di MA terkait dengan PKPU yang beberapa waktu lalu sempat ramai dibahas. Kata Saan, padahal ada lembaga lain yang juga sudah memutuskan perselisihan hasil Pemilu.

"Sebenarnya MK sudah putus, tapi kan ada sisi-sisi lain yang masih tercecer masih ada," ujarnya.

Politikus Nasdem itu menegaskan bahwa gagasan utama dari wacana ini, pengadilan khusus pemilu ini tetap bernaung di bawah MA. Dengan begitu, kehadiran pengadilan khusus pemilu ini nantinya diharapkan bisa mempercepat proses sengketa pemilu.

Dia mencontohkan, misalnya terjadi sengketa di level Kabupaten/Kota, karena pengadilan ini di bawah naungan MA, maka prosesnya bisa diselesaikan di Pengadilan Tinggi setempat. Katanya, seperti hari ini bagaimana perkara tindak pidana korupsi tak mesti harus ditangani di MA secara langsung.

"Nah kalo sekarang ada sengketa semua masuk Jakarta dari semua Provinsi dengan segala konsekuensi yang harus ditanggung. Sementara kalau ada pengadilan khusus pemilu kan bisa didistribusi ke setiap Ibu Kota Provinsi, sehingga perkara bisa jadi lebih cepat," tutur dia.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement