Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penindakan Sanksi Ganjil Genap Baru Berlaku pada 6 Agustus 2020

Bima Setiyadi , Jurnalis-Minggu, 02 Agustus 2020 |23:29 WIB
 Penindakan Sanksi Ganjil Genap Baru Berlaku pada 6 Agustus 2020
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan kembali sistem ganjil genap di 25 ruas jalan ibukota, Senin (3/8/2020). Sanksi Pelanggar ganjil genap sendiri baru berlaku pada Kamis (6/8/2020).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, sistem ganjil genap akan berlaku mulai Senin besok. Namun, sebelum memberlakukan sanksi bagi pelanggar ganjil genap, pihaknya akan mensosialisasikan terlebih dahulu sistem ganjil genap yang sebelumnya sempat ditiadakan sejak pertengahan Maret lalu.

"Kamis (6/8) baru akan diberlakukan sanksi," kata Syafrin melalui pesan singkatnya, Minggu (2/8/2020).

 Ganjil genap

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement