Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penindakan Sanksi Ganjil Genap Baru Berlaku pada 6 Agustus 2020

Bima Setiyadi , Jurnalis-Minggu, 02 Agustus 2020 |23:29 WIB
 Penindakan Sanksi Ganjil Genap Baru Berlaku pada 6 Agustus 2020
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

Kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-genap.

Adapun sanksi pelanggaran tertuang dalam Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar rambu perintah atau larangan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).

"Jumlah Ruas Jalan Pemberlakuan : 25 ruas jalan. Waktu Penerapan : 06.00-10.00 dan 16.00-21.00. Tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Diberlakukan pada kendaraan bermotor roda 4, kecuali 13 jenis kendaraan yang dikecualikan termasuk sepeda motor," pungkasnya.

 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement