Selain terbukti sebagai pelaku utama, bahwa Wahyu dinilai tidak terlalu kooperatif. Karena Wahyu tidak mengakui perbuatannya dan dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit dengan sejumlah bantahan.
"Seperti bantahan “hanya bercanda” menuliskan ucapan “1000”, bantahan mengenai uang yang diterima dari Saeful Bahri tidak terkait dengan surat permohonan penggantian caleg Harun Masiku di KPU RI," ungkapnya.
"Bantahan mengenai uang yang ditransfer Rosa Muhammad Thamrin Payapo adalah untuk bisnis property, dimana bantahan-bantahan tersebut sama sekali tidak beralasan karena bertentangan dengan keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lainnya," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.