Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Diminta Lindungi Data Pemilih di Pilkada 2020

Felldy Utama , Jurnalis-Senin, 03 Agustus 2020 |20:10 WIB
KPU Diminta Lindungi Data Pemilih di Pilkada 2020
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melindungi data pemilih di Pilkada serentak 2020.

Hal itu diungkapkannya menyusul adanya sorotan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada formulir C-6 atau undangan mencoblos yang terbuka dan dapat terlihat oleh orang lain.

Baca Juga:  Resmi Didukung Perindo, Maria-Sukur Ingin Kembangkan Wisata & Pertanian Manggarai Barat

Titi mengusulkan agar KPU melakukan sensor terhadap digit nomor pada NIK pemilih. Hal ini penting dalam rangka melindungi keamanan data pemilih tersebut. Sebab, jika NIK yang tercantum dalam formulir C-6 itu masih dalam keadaan terbuka, maka berpotensi disalahgunakan oleh orang lain.

"Akan bisa lebih melindungi pemilih jika memang dibintangi (NIK Pemilih)," kata Titi saat dihubungi wartawan, Senin (3/8/2020).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement