Ia memahami alasan mengapa KPU tak merahasiakan sebagian digit nomor NIK lantaran formulir tersebut memang hanya diperuntukkan bagi pemilih dan juga salah satu cara agar memudahkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam melakukan validasi kehadiran pemilih. Akan tetapi, katanya, alangkah lebih baik jika tetap disembunyikan sebagian.
"Toh untuk mengecek validitas pemilih, kebenaran pemilih yang hadir, bisa pakai e-KTP," ujarnya.
Baca Juga: Selain soal Kampanye, KPU Bakal Ubah 2 Aturan Ini di Pilkada 2020
Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI Muhammad Afifuddin mengkritik pencantuman NIK secara terbuka pada formulir C-6. Dia khawatir, NIK yang terbuka seperti itu akan membahayakan data pemilih.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.