BEKASI — Warga Kota Bekasi diminta menghentikan kegiatan selama tiga menit bila upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2020 berlangsung, yakni pukul 10.17 hingga 10.20 WIB.
Penghentian aktivitas itu, menurut Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah berjasa memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
"Sebagai bentuk penghormatan kita kepada jasa-jasa pahlawan dan rasa syukur kita atas kemerdekaan ini," kata pria yang disapa Pepen itu kepada wartawan, Selasa (4/8/2020).
Ketika berhenti aktivitas, kata Pepen, warga harus meyanyikan lagu Indonesia Raya dan mengikuti jalanya upacara.
Baca Juga: HUT ke-75 Indonesia, Simak Fakta Menarik Sejarah Bendera Merah Putih
"Ada pengecualian bagi warga aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain," jelas dia.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi nomor 003.1/4739/SETDA.Kessos tentang pelaksanaan kegiatan HUT RI ke-75 dalam situasi pandemi Covid-19 di Kota Bekasi.
Surat edaran ditujukan kepada kepala organisasi, perangkat daerah Kota Bekasi, camat, dan lurah se-Kota Bekasi, direktur/pimpinan perkantoran/badan usaha di Kota Bekasi, ketua organisasi se-Kota Bekasi, dan warga masyarakat Kota Bekasi.
Terdapat sejumlah pokok dalam surat itu dalam rangka memeriahkan peringatan HUT RI ke-75 di Kota Bekasi, yakni mengibarkan Bendera Merah Putih dan umbul-umbul di halaman tiap-tiap lingkungan perkantoran, badan usaha, organisasi, dan masyarakat mulai 1-31 Agustus 2020.
Kemudian, tema dan logo peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-75 tahun 2020 adalah Indonesia Maju. Panduan penggunaan identitas visual dapat diunduh pada situs web resmi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: HUT Ke-75 RI Digelar Virtual, Pratikno: Keterlibatan Masyarakat Tak Terbatas
Kegiatan upacara di tingkat Kota Bekasi dilaksanakan pada Senin 17 Agustus 2020 pukul 07.00 WIB di Lapangan Alun-Alun Kota Bekasi dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan aman dari penularan Covid-19.
Pada 17 Agustus 2020 pukul 10.17 sampai 10.20 WIB atau selama tiga menit segenap warga Kota Bekasi wajib menghentikan aktivitasnya sejenak dengan cara masyarakat berdiri tegap saat pengumandangan lagu Indonesia Raya secara serentak di seluruh wilayah Kota Bekasi.
Selanjutnya petugas Dinas Pemadam Kebakaran agar membunyikan sirine di beberapa titik strategis ketika jam tersebut. Rumah ibadah dapat membunyikan pengeras suara, lonceng, atau suara penanda lainnya sesaat sebelum lagu Indonesia Raya berkumandang.
Pengecualian penghentian aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan. Jajaran TNI dan Polri di wilayah Kota Bekasi agar membantu keberhasilan pelaksanaan kegiatan tersebut.
Poin terakhir adalah para camat dan lurah agar mendorong seluruh komponen yang ada di wilayah untuk menyukseskan pelaksanaan kegiatan Peringatan HUT RI Ke-75 di Kota Bekasi Tahun 2020.
(Abu Sahma Pane)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.