Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Ciduk 3 Pelaku Peredaran Ganja di Tangerang

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 04 Agustus 2020 |23:00 WIB
Polisi Ciduk 3 Pelaku Peredaran Ganja di Tangerang
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Polisi menciduk tiga orang pelaku peredaran narkotika jenis ganja berinisial YK, DP, dan ML di kawasan Tangerang, Banten. Dari mereka, polisi menyita barang bukti ganja sebanyak 14,5 kg lebih.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi sudah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut selama satu minggu lamanya. Polisi awalnya menciduk pelaku berinisial YK di Jalan Tol KM 14, rest area Karang Tengah, Tangerang.

"Dari YK diamankan bukti berupa 12 paket ganja dengan berat 14,5 kilogram yang disimpan dalam mobil Calya warna oranye yang dipakai tersangka," ujarnya pada wartawan, Selasa (4/8/2020).

Baca Juga: Kelabui Petugas, 3 Wanita Cantik Sembunyikan Sabu di Permen Cokelat

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, YK mengaku barang haram itu dikirim oleh dua tersangka berinisial DP dan ML. Lantas, polisi melakukan pengejaran pada keduanya hingga akhirnya kedua pelaku itu diciduk di kawasan Tangerang pula.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement