"DP dan ML ditangkap di SPBU Pertamina Jalan Raya Cisoka, Kabupaten Tangerang. Dari keduanya diamankan 2 paket ganja dengan berat 2,36 gram," tuturnya.
Kepada polisi, tambahnya, keduanya mengaku disuruh mengirimkan barang haram itu dari seseorang berinisial JON, yang mana kini sudah berstatus DPO dan tengah diburu keberadaannya.
Polisi juga sempat menggeledah gudang di kawasan Citra Maja, Lebak, Banten, yang diduga dipakai sebagai penyimpanan ganja, tapi hanya menemukan ganja sisa pengepakan sebelumnya.
Baca Juga: Sejak Januari 2020, Polda Metro Tangkap 3.586 Tersangka Narkoba
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.