Baca Juga: Kasus Fetish, BEM FIB Unair Terima Belasan Aduan
Meski demikian, Dekanat FIB maupun Komisi Etik Unair tidak berani mengungkapkan rekomendasi sanksi seperti apa yang akan diberikan kepada Gilang. Alasannya, pihak yang memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi adalah universitas.
“Setelah ada pertemuan dengan pihak keluarga, Komisi Etik langsung melakukan rapat dengan mengumpulkan fakta-fakta yang ada. Dan sepertinya komisi etik sudah memberikan rekomendasi kepada universitas untuk nantinya memberikan sanksi,” terang Puji Karyanto, Selasa (4/8/2020) sebagaimana dikutip dari Sindonews.
Baca Juga: Polisi Buka Posko Pengaduan Korban Fetish Kain Jarik
(Abu Sahma Pane)