"Kami menghasilkan kesepakatan langkah kerja sama pertukaran buronan di mana US Marshall Service bersedia membantu memulangkan dua buronan Indonesia atas nama Indra Budiman alias IB dan Sai Ngo NG alias SNN dengan imbalan satu buronan USMS atas nama Marskus Beam yang diduga berada di Indonesia," sambungnya.
Baca Juga: Berkas Pemeriksaan Jaksa Pinangki Dilimpahkan ke Jampidsus
Langkah kerja sama tersebut, kata Awi, telah ditindaklanjuti dengan koordinasi antara Divhubinter Polri atase KBRI Polri Washington DC dan Polda Bali dalam menyelidiki keberadaan tersangka interpol red notice control nomor A1830/2 2020 atas nama Marcus Beam dalam kasua penipuan investasi sebagaimana permintaan USMS.
"Saat ini (Marcus Beam) sedang menjalani penahanan sementara untuk masa 20 hari terhitung sejak tanggal 24 Juli 2020 di Rutan Polda Bali. Pada saat penangkapan, tersangka ditemukan bersama dengan pasangannya yang kemudian ditahan di Polda Bali dalam perkara produksi konten porno," ujar Awi.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.