JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan mantan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik.
Jokowi juga akan mencabut Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 yang berisi pemecatan Evi secara tidak hormat. Keppres tersebut merupakan tindak lanjut dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Presiden menghargai dan menghormati putusan PTUN yang bersangkutan, dan memutuskan untuk tidak banding," ungkap Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono kepada wartawan, Jumat (7/8/2020).
"Presiden akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU sebagai tindak lanjut putusan PTUN," tambah dia.
Sebelumnya PTUN mengabulkan gugatan mantan Komisioner KPU, Evi Novida Ginting terhadap Keppres Nomor 34/P Tahun 2020.