JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan mantan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik.
Jokowi juga akan mencabut Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 yang berisi pemecatan Evi secara tidak hormat. Keppres tersebut merupakan tindak lanjut dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengungkapkan pertimbangan Jokowi tak banding putusan PTUN dan akan mencabut Keppres 34/P Tahun 2020.
Pertama, Jokowi menilai sifat Keppres adalah administratif untuk memformalkan putusan DKPP. Sejatinya substansi perkara ada dalam putusan DKPP, bukan Keppres.
"Pertimbangan Presiden dalam hal ini dilandasi pada sifat Keppres yang administratif, semata-mata hanya untuk memformalkan putusan DKPP. Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 soal pemberhentian Evi Novida diterbitkan berdasarkan putusan DKPP dan karenanya substansi perkara ada dalam putusan DKPP, bukan Keppres," jelas Dini kepada wartawan, Jumat (7/8/2020).