Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Data Buronan Masuk Sistem Dukcapil, Begini Cara Kerjanya

Dita Angga R , Jurnalis-Jum'at, 07 Agustus 2020 |19:52 WIB
Data Buronan Masuk Sistem Dukcapil, Begini Cara Kerjanya
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Ditjen Kependudukan Catatan Sipil Kemendagri telah menerima ratusan data buronan atau daftar pencarian orang (DPO) dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Data-data tersebut akan dimasukkan ke dalam sistem milik Dukcapil Kemendagri.

“Kira-kira butuh waktu untuk input dan penyesuaian aplikasi 6 hari,” kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrullah saat dihubungi, Jumat (7/8/2020).

Dia mengatakan setelah masuk ke dalam sistem Dukcapil maka akan ada keterangan dalam data kependudukan ke depan. Di mana, akan ada status hukum pada data kependudukan tersebut.

“Itu nanti didatabase akan ditulis status hukum, buronan, DPO, normal. Kita kan bisa membuka database. Ketik NIK, database keluar. Dengan keluar database, petugas kita tahu status hukumnya apa,” ungkapnya.

Baca Juga: Kemendagri Kantongi Data Ratusan Buronan Kejagung 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement