Petugas Dukcapil harus memperhatikan status hukum tersebut. Dia mengatakan, jika statusnya normal maka tidak masalah dan harus dilayani.
“Kalau status hukumnya DPO, buronan tolong hubungi petugas aparat penegak hukum setempat. Boleh Polsek, Polres, Kejari. Ini lho ada warga yang masuk dalam status buron mau mengurus data administrasi kependudukan,” ungkapnya.
Dia menyebut jika seorang buronan mengurus surat pindah maka tidak akan diproses permohonan layanan tersebut. “Kita engga akan memproses dulu dia pindah. Nanti dulu. Ini sedang dicari aparat. Kalau dia pindah-pindah kan susah nanti,” tuturnya.
Lebih lanjut Zudan akan mengatakan akan melakukan sosialisasi hal ini kepada jajarannya. Dia menyebut petugas dukcapil mencapai lebih dari 60 ribu.
“Kami bertahap memberitahunya. Kan kami zoom juag terbatas. Dengan kepala dinas dulu. Lalu kepala dinas sosialisasi ke bawahnya dengan kepala bagian. Lalu dari kepala bagian ke staf-stafnya. Jadi terus kita lakukan sosialisasinya. Tapi memang belum semua karena kami bertahap,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )