Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Semarang, Hari Waluyo, menambahkan, kuota gratis diberikan tidak hanya bagi siswa, namun juga bagi guru atau tenaga pendidik. Hanya saja dalam mekanismenya harus memenuhi beberapa persyaratan seperti tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019, memiliki nomor unik pendidik, tenaga kependidikan, dan beberapa hal administrasi lainnya.
Sementara, untuk mekanisme pemberian kuota ini berasal dari dana BOS yang kemudian pihak sekolah di Kota Semarang akan membelanjakan kuota internet bagi siswa. Dengan dana BOS itu, maka sekolah negeri maupun swasta dapat membelanjakan kuota bagi siswanya. Bagi sekolah negeri semua siswa dibelikan kuota, sedangkan untuk sekolah swasta tergantung pihak sekolah.
Baca Juga : Pemerintah Izinkan Sekolah Tatap Muka di Zona Kuning Corona
“Karena dana BOS itu kan hibah kepada sekolah. Dalam hal ini tergantung penerima hibah. Kalau sekolah menganggarkan pembelian kuota dalam RKAS berarti tidak ada masalah,” pungkas Hari.
Pemberian kuota internet gratis itu bagi peserta didik TK, SD, SMP yang ada dalam kewenangan Pemerintah Kota Semarang. Sedangkan untuk peserta didik setingkat SMA merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jateng.
(Angkasa Yudhistira)