Kata Mahfud, selama ini TNI juga sudah terlibat dalam penanganan terorisme seperti di Tinombala dan Woyla. Polri tidak bisa sendirian dan ada keadaan yang hanya TNI yang bisa, seperti di tempat yang tidak ada yurisdiksi Polri.
Jika terjadi terorisme di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) atau di pesawat atau kapal berbendera asing, juga di kantor-kantor kedutaan, polisi tidak bisa masuk karena bukan teritori polisi.
“Kita sudah membatasi agar tidak terjadi eksesivitas dalam pelaksanaan, semua yang keberatan sudah kita ajak diskusi. Kita tunjukkan amanat UU dan fakta ada keterbatasan yang bisa dilakukan polisi. Kita juga tunjukkan rumusan pasal-pasalnya. Semua pihak kita dengarkan,“ tegas Mahfud.
Baca Juga: Presiden Jokowi Teken PP 35/2020, Korban Terorisme Berhak Dapat Kompensasi
(Abu Sahma Pane)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.