Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Jatim mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, beberapa STNK asli dan STNK yang sudah dipalsukan hingga mobil yang menggunakan nopol dan STNK palsu.
Sementara itu, ketiga pelaku kini dijerat dalam pasal 263 ayat 1 dan 2 hingga pasal 264 ayat 2 KUHP.
"Kami masih terus mendalami kasus ini. Misalnya terkait keuntungan yang diraup pelaku, hingga dari mana pelaku mendapatkan mobil sehingga bisa dijual dengan harga murah," tandas Truno.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.