Sebelumnya, tim advokat pembela Anita Dewi Kolopaking secara resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri atas ditahannya Anita Dewi Kolopaking, usai diperiksa penyidik Bareskrim.
Juru Bicara Tim Advokat Pembela Anita Dewi Kolopaking, RM Tito Hananta Kusuma, mengaku keberatan dengan penahanan terhadap Anita Dewi Kolopaking, yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri.
"Dan Ibu Anita Dewi Kolopaking telah menandatangani berita acara penolakan penahanan karena tidak terima dengan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya, dan kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap upaya penahanan tersebut," kata Tito melalui keterangan tertulis.
Dijelaskannya, alasan penahanan tersebut, sebenarnya tidak perlu dilakukan karena Ibu Anita kooperatif dan menjamin bahwa kliennya tidak akan melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti.
"Tetapi kenapa penahanan tetap dilakukan? Jadi kami melakukan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking," pungkas Tito.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.