Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelanggar Ganjil-Genap di Jalan Sudirman-Medan Merdeka Barat Ditilang lewat ETLE

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Senin, 10 Agustus 2020 |14:24 WIB
Pelanggar Ganjil-Genap di Jalan Sudirman-Medan Merdeka Barat Ditilang lewat ETLE
Ruang pengelola kamera pengawas tilang elektronik Ditlantas Polda Metro Jaya. (Ilustrasi/Foto : Okezone.com/Arif Julianto)
A
A
A

JAKARTA – Petugas kepolisian hari ini mulai memberlakukan tilang terhadap pengendara yang melanggar sistem ganjil-genap.

Kasat Lantas Jakarta Pusat, Kompol Lilik Sumardi mengatakan, khusus di ruas Jalan Sudirman hingga Medan Merdeka Barat, petugas akan melakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Kalau di sini (Jalan Sudirman-Medan Merdeka Barat) ditilangnya lewat ETLE," kata Lilik Sumardi, melansir Sindonews, Senin (10/8/2020).

Sebagaimana diketahui, penerapan ganjil-genap di DKI Jakarta dilaksanakan Senin-Jumat mulai pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore 16.00-21.00 WIB, kecuali hari libur nasional.

Sistem ganjil-genap tersebut diterapkan di 25 ruas jalan, seperti berikut ini :

Baca Juga : Langgar Ganjil-Genap, Puluhan Kendaraan di Jakarta Timur Ditilang

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement